Banyumas Raya

JAKARTA, – Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan keterangan tersebut.
“Iya betul,” ujar Setyo ketika dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen ketika mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.
“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yg mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Andi, Kamis malam.
(Baca juga: Jadi Tersangka, JR Saragih Diduga Palsukan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI)
Penindakan hukum tersebut dikerjakan sentra gakkumdu yg terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya mulai menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, namun, Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tak bertentangan dengan sikap Polri itu.
“Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tak persoalan diproses,” kata Setyo.
Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait perkara pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.
(Baca juga: Pilkada Sumut, KPU Sebut JR Saragih-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat)
Lagipula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tak melengkapi fotokopi ijazah yg telah dilegalisir.
(Baca juga: Gugatan JR Saragih-Ance Dikabulkan, Ada Peluang Ikut Pilgub)
Berdasarkan peraturan yg ada, JR Saragih tak mampu ditetapkan sebagai pasangan calon. JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu.
Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu. Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian ketika ini masih berstatus tak memenuhi syarat (TMS).
Putusan tersebut cuma meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka perkara dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih buat berkompetisi di Pilkada.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

