Banyumas Raya

JAKARTA, – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator empat terdakwa dalam perkara suap terkait pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keempat terdakwa yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan beberapa Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
“Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tak mampu dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat bagi mampu ditetapkan sebagai justice collaborator tak terpenuhi,” ujar jaksa Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: KPK Sita Dua Unit Ruko Milik Satu Tersangka Kasus SPAM PUPR
Menurut jaksa, para terdakwa dalam kasus ini adalah pelaku aktif selaku pemberi suap.
Adapun, aturan mengenai justice collaborator atau saksi pelaku yg bekerja sama dengan penegak hukum mensyaratkan pemohon JC bukan sebagai pelaku penting dalam tindak pidana.
Lily, Irene dan Yuliana dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yg diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.
Baca juga: KPK Pelajari Hasil Audit BPK Terkait Proyek SPAM PUPR
Adapun, keempat pejabat PUPR yg diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.
Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: Saksi Mengaku Berikan Rp 200 Juta kepada Direktur SPAM Kementerian PUPR
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tak mempersulit pengawasan proyek, sehingga mampu memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yg dilakukan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

