Banyumas Raya

JAKARTA, com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita sesuatu unit mobil Toyota Land Cruiser punya tersangka mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Markus Nari.
Penyitaan tersebut buat kepentingan penyidikan masalah dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
“KPK kemarin melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yg diduga yaitu punya tersangka MN (Markus Nari). (Mobil) itu disita dan masuk ke dalam berkas kasus di penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: KPK Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi Tersangka Markus Nari
Markus yaitu tersangka kedelapan dalam perkara ini. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP sejak 2017 silam. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam masalah e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, ketika itu dikerjakan proses pembahas anggaran buat perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Baca juga: Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Mengaku Dikonfirmasi soal Markus Nari
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri ketika itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga sudah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga telah berstatus tersangka dalam masalah menghalangi proses hukum masalah korupsi e-KTP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

