Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pencatatan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 melalui aplikasi.
Layanan ini memberi kesempatan untuk warga negara yg telah milik hak piliih tapi belum tercatat dalam DPT, bagi mencatatkan data dirinya.
Layanan ini difasilitasi melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yg bisa diunduh di Play Store.
Dengan memakai cara ini, pemilih tidak perlu tiba ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.
Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya
Caranya, buka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, dan pilih “Cek Pemilih”. Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.
Bagi pemilih yg belum terdaftar di DPT, maka mulai tampil tulisan ‘Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol ‘Lapor’ di bawah ini’.
Setelah menekan tombol “Lapor”, pemilih diminta bagi memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
Pemilih juga mulai diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Baca juga: Dituding BPN Tak Bertanggung Jawab soal DPT, Ini Kata Dirjen Dukcapil
Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yg dicantumkan sesuai data yg tertera dalam e-KTP.
Setelah itu, sistem mulai memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.
Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih telah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP. Sebab, syarat untum dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Jika pemilih enggan mencatatkan data melalui aplikasi, pemilih juga dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yg ada di kantor desa/kelurahan. Petugas mulai menolong bagi memasukkan nama pemilih ke DPT.
Syaratnya, pemilih memamerkan e-KTP miliknya bagi dicatat data-datanya oleh petugas.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

