Banyumas Raya

JAKARTA, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penundaan seleksi calon hakim MK oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak persoalan secara prosedural.
Namun dari sisi politis, penundaan tersebut mampu menjadi pertanyaan publik. Mahfud bahkan menduga penundaan tersebut erat kaitannya dengan unsur politis.
“Secara prosedural tak masalah, tapi secara politis menjadi persoalan. Ini ada apa sih,” kata Mahfud ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Mahfud khawatir ada lobi-lobi politik dalam proses pencalonan hakim Konstitusi tersebut.
Kendati demikian, Mahfud mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat yaitu lembaga dengan latar belakang partai politik.
Baca juga: Ketua DPR: Tak Ada Alasan Penundaan Penetapan Hakim MK
Apalagi, penundaan tersebut yaitu wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak mampu dipersoalkan selama tak melampaui batas waktu jabatan hakim yg mulai digantikan.
“Menurut aku sih politis, tetapi itu tidak apa, kan Dewan Perwakilan Rakyat memang lembaga politik. Itu haknya Dewan Perwakilan Rakyat buat menentukan, menunda, atau memutuskan sekarang, asalkan tak sampai melampaui masa jabatan hakim yg mulai diganti itu telah habis,” terang dia.
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan buat menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa meeting pleno pengambilan keputusan calon hakim MK mulai digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Baca juga: Komisi III Tunda Pengumuman karena Ada Calon Hakim MK yg Diduga Terlibat Kasus
Komisi III bersama tim ahli sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada beberapa calon hakim yg mulai dipilih bagi menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya mulai berakhir pada 21 Maret 2019.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

