Banyumas Raya
JAKARTA, — Wacana sepeda motor boleh melintas di jalan tol kembali muncul setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah akan mewacanakan perizinan tersebut karena dinilai pemotor memiliki hak sama seperti pengguna mobil.
Pernyataan Bamsoet, panggilan akrabnya itu, mengundang reaksi banyak pihak, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas (Kalorlantas) Polri Irjen Refdi Andri. Menurut dia, tak salah asalkan secara infrastruktur disesuaikan dengan aturan yg berlaku.
“Ada aturannya tersendiri, misal jalur motor tak boleh menyatu dengan jalur mobil hingga batas kecepatan maksimal dan yang lain sebagainya,” ucap Refdi saat dihubungi , Kamis (31/1/2019).
Refdi mengatakan, apabila telah sesuai aturan maka motor melintas di jalan bebas hambatan itu tak ada masalah. Tetapi, tentunya membutuhkan proses yg cukup panjang karena harus membangun infrastruktur dan yang lain sebagainya.
Baca juga: Hitung Waktu Perjalanan Jalur Trans-Jawa, Tol Versus Pantura
“Kalau dari kalian asalkan mengutamakan aspek keselamatan, dan keamanan bersama tak ada masalah. Paling utama adalah itu semua, demi keamanan dan keselamatan bersama,” kata Refdi.
Menurut dia, secara regulasi telah tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009. Peraturan itu yaitu hasil revisi dari Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 1a menjelaskan bahwa jalan tol mampu dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda beberapa yg secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan buat kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

