Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) buat menunda pelantikan calon anggota legislatif terpilih yg belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
“Prinsipnya, kami seluruh itu stakeholder pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentulah ini harus diapresiasi dengan antusias dan didukung oleh kalian semua,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: ICW Dukung Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg yg Tak Serahkan LHKPN
Menurut Saut, KPK sebenarnya tak dalam posisi buat mencari tahu jumlah harta kekayaan. Namun, pelaporan tersebut adalah amanat undang-undang yg harus ditaati penyelenggara negara.
Apalagi, menurut Saut, dalam sumpah jabatan, calon anggota legislatif diminta kesediaan bagi melaksanakan kewajiban dengan baik. Salah sesuatu kewajiban itu adalah menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“Tidak ada sulitnya melaporkan. Ada call center KPK di nomor 198 kalau kurang jelas,” kata Saut.
Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Anggota Legislatif bagi Urus LHKPN
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan LHKPN.
Penyerahan dikerjakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya.
“Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, seandainya tidak menyerahkan maka ditunda pelantikannya,” kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Caleg yg Tak Serahkan LHKPN Bisa Ditunda Pelantikannya
Aturan wajib lapor LHKPN disepakati sebelum pelantikan, lantaran berdasar hasil koordinasi KPU dan KPK, ditemukan bahwa tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah.
Sejumlah anggota DPRD provinsi ada yg sama sekali tidak mengatakan laporan harta kekayaannya di tahun 2018. Berdasarkan data KPK, DPRD provinsi itu adalah DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

