Banyumas Raya

JAKARTA, – Pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, seandainya melanggar aturan dulu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, mulai dikenakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement/E-TLE.
Apabila tak membayar denda tilang sampai batas waktu yg ditentukan, merupakan kurang lebih beberapa minggu setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi mulai segera memblokir STNK, dan baru mampu membayar pajak seandainya telah membayar denda.
Selain itu, seperti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, sedang dibuat aturan baru agar pengguna kendaraan bermotor menjadi taat dengan rambu dulu lintas.
Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
“Jadi kami sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar dulu lintas itu mulai terhubung dengan perbankan juga,” kata Herman saat dihubungi , Senin (28/1/2019).
Herman melanjutkan, salah sesuatu kerugian yg mulai didapat oleh pelanggar dulu lintas itu, seperti tak dapat mengajukan kredit, karena namanya tercemar telah melakukan pelanggaran dulu lintas.
“Detailnya seperti apa nanti mulai diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji selalu bersama dengan pemabngku kepentingan terkait,” ucap Herman.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

