Banyumas Raya

JAKARTA, – Korban pelecehan seksual Baiq Nuril mengadukan nasibnya dalam masalah pelanggaran UU ITE ke Komisi III DPR. Nuril didampingi oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, Rieke Diah Pitaloka, dan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR).
Nuril perjalanan kasusnya kepada anggota Komisi III. Dia sudah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan hal yg sebaliknya.
“Saya berpikir rasa keadilan itu tak ada di saya. Seharusnya yg menyebabkan seluruh ini, kepsek aku itu harusnya juga merasakan hal yg sama,” ujar Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Laporan Nuril atas Dugaan Pelecehan oleh Mantan Atasannya Dihentikan
Kepala sekolah yg dimaksud Nuril adalah mantan atasannya di SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan menyebarkan percakapan yg bermuatan asusila.
Nuril mengatakan, dia juga telah melaporkan Muslim ke polisi. Namun, penyelidikannya dihentikan karena tak cukup bukti.
Baca juga: Sidang Lanjutan PK Nuril, JPU Tetap Nyatakan Nuril Bersalah
Anggota Komisi III Arsul Sani yg memimpin pertemuan tersebut mempertanyakan rencana Nuril buat mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Apakah teman-teman telah mengajukan PK atau belum?” tanya Arsul.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi menyampaikan bahwa PK telah diajukan ke Mahkamah Agung. Saat ini mereka masih menunggu putusan MA atas PK tersebut.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

