Banyumas Raya

JAKARTA, – Bagi pemilik mobil, warna adalah salah sesuatu dari sekian banyak hal yg diperhatikan saat pemilihan mobil. Warna juga yg menjadi incaran bila pemilik kendaraan ingin mendapatkan suasana baru dari mobil mereka.
Penggantian warna ini harapannya tak melupakan bukti registrasi yg tercatat di surat-surat kendaraan. Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengingatkan, perubahan warna kendaraan yg tak sesuai dengan surat kepemilikan adalah hal yg melanggar peraturan.
“Saat ada pemeriksaan misalnya, diketahui warna kendaraannya berbeda dengan yg ada di surat, maka jelas melanggar dan tentu mulai ditilang,” ucap Bayu ketika dihubungi Selasa (9/10/2018).
Ini berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yg sah. Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Baca juga: Bikin Mobil Toyota Jadi Dua Warna
Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah sesuatu data yg terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan informasi yg tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Ini karena kendaraan tak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
Resikonya, pemilik kendaraan yg kedapatan ketika razia atau pemeriksaan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama beberapa bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Pasti mulai ditilang. Barang bukti yg ditahan dapat surat atau kendaraan,” ucap Bayu.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

