Banyumas Raya

JAKARTA, – Bagi pemilik kendaraan yg gemar tampil berbeda atau peduli dengan tampilan kendaraan, warna jadi salah sesuatu bagian yg mendapat sentuhan perubahan. Namun, diharapkan pemilik tak lupa buat ikut mengubah dokumen kendaraan.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengingatkan seluruh perubahan dalam kendaraan wajib langsung diurus surat-suratnya agar tak melanggar hukum.
“Ini karena warna termasuk salah sesuatu yg diurus di surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan, tentu tak sah dan berpotensi buat melanggar peraturan,” ucap Bayu ketika dihubungi Selasa (9/10/2018).
Lantas bagaimana proses pengurusannya? Bayu menjelaskan, hal yg perlu dikerjakan adalah penggantian warna kendaraan terlebih lalu baru kemudian mempersiapkan pengurusan surat.
Baca juga: Mitsubishi Resmikan Bengkel Cat Pertama di Indonesia
Pemilik kendaraan cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat informasi bengkel yg melakukan perubahan. Jadi pertama yg perlu diminta adalah surat informasi resmi bengkel tempat pengecatan.
Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena juga mulai dibutuhkan sebagai tambahan dokumen. Sertakan salinan SIUP, NPWP bengkel tempat mengganti warna.
Datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut dulu menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yg telah diubah warnanya. Setelah lengkap masukkan dokumen ke loket administrasi.
Jika pemilik kendaraan tak melakukan pengurusan surat-surat kendaraan setelah perubahan dan kedapatan ketika razia atau pemeriksaan, mampu ditilang oleh petugas. Risikonya adalah kurungan paling lama beberapa bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

