Banyumas Raya

JAKARTA, – Usai uji mencoba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), pengendara yg melanggar aturan dulu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, mulai mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya.
Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yg sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, buat memperlancar rencana itu, Polda Metro Jaya mulai melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.
“Secara lisan telah selesai, tapi nanti kami bikin perjanjian juga dengan PT Pos Indonesia. Pengiriman surat tilang juga mampu dikerjakan oleh anggota kita ke rumah pelanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Selama Masa Uji Coba Belum Ada Tindakan Tilang Elektronik
Yusuf menjelaskan, apabila kendaraan tersebut telah pindah tangan, maka surat tilangnya sementara mulai dikirimkan ke Ditlantas, buat dicari alamat baru dari pemilik mobil atau sepeda motor itu.
Rambu petuntuk kawasan yg diawasi CCTV dalam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan dipasang di pinggir jalan pada Selasa (2/10/2018) pagi ini.“Jadi apabila memperbarui informasi, kendaraan yg telah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone sama emailnya. Jadi kita dapat konfirmasi segera ke yg bersangkutan,” ucap Yusuf.
Hari pertama uji mencoba saja, kata Yusuf telah terekam ratusan pengendara yg melanggar aturan. Namun, belum mampu ditindak karena dimulai bulan depan dan seterusnya.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

