Banyumas Raya

JAKARTA, – Viral di media sosial, mobil ambulans yg sedang membawa orang sakit, diberhentikan dan harus mengalah dengan iring-iringan kepolisian yg ternyata membawa tim sepak bola. Video diunggah oleh akun instagram agoez_bandz Jumat (14/9/2018).
Pada keterangannya, gambar tersebut diambil pada Kamis (13/9/2018) sore di kawasan Gedebage kota Bandung. Video tersebut sepertinya diambil sendiri oleh sang sopir ambulans.
Ini menjadi dilema sendiri di tengah masyarakat, mana sebenarnya yg patut di prioritaskan dari dua golongan kendaraan tersebut di jalanan. Sebenarnya hal tersebut telah tertera di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009.
Berikut adalah golongan yg mendapat prioritas di jalan raya. Ini seperti yg tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yg memperoleh hak penting bagi didahulukan, sesuai dengan urutan.
Kendaraan yg bisa prioritas jalan
1. Kendaraan pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yg mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan buat memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan bagi kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Viral Video Ambulans Terhadang Rombongan Mobil Polisi
Ambulans yg terhadang oleh Rombongan PolisiNamun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, merupakan kewenangan bagi bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mampu bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) cuma mampu dikerjakan dalam kondisi yg sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu termasuk dalam urusan pengaturan dulu lintas, yg kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain bagi Kegiatan Lalu Lintas.
Terkait perkara yg viral, kepada Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko telah menjelaskan, kala itu keadaan sedang macet panjang, dan polisi coba buat melakukan penguraian dulu lintas.
“Itu rombongan polisi pengawal bagi sepak bola. Jadi sedang macet panjang, dan kebetulan ambulan itu tertahan, bukan kami tak mendahulukan, tapi kondisinya memang kalian coba mengurai kemacetan,” ujar Trunoyudo, Jumat (14/9/2018).
Menurut dia, pihak polisi terutama Polda Jawa Barat meminta maaf apabila merasa terhambat. Namun kejadian itu tak disengaja buat menghadang laju dari ambulans.
Lihat postingan ini di InstagramBingung mau dikasih caption apa.. karena cuma dapat mengelus dada… . Kita berbaik sangka aja, mungkin ada yg lebih urgent dibandingkan pasien yg ada di dalam ambulance . Video ini diambil Kamis (13/9/2018) tadi sore di kawasan Gedebage kota Bandung ketika seorang sopir Ambulance menunaikan tugasnya. Barokalloh kang sopir semoga kesabaran anda dan keluarga pasien menjadi kafarat dosa dan sakit . Mari kami biasakan yg benar, seandainya berkenan ???????????????? . Sumber : @seputar_jawabrt @budayadisiplin Via : @sekitarbandungcom
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

