Banyumas Raya

Bawaslu menolak gugatan ajudikasi yg dikerjakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Dengan demikian, PKPI dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
- Peneliti LIPI minta Jokowi fokus tuntaskan janji, ketimbang sibuk cari Cawapres
- Demokrat sebut peluang duet Jokowi-AHY masih terbuka
- PKB buka peluang bentuk poros baru dari partai berbasis Islam
Tak patah arang, Ketum PKPI, AM Hendropriyono berencana kembali membawa perkara ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hal ini disampaikan Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Imam mengatakan, pihaknya prihatin dengan putusan Bawaslu tersebut.
“Tentu kami prihatin yg menolak segala permohonan kalian bagi meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kalian sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum mulai melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat,” terangnya.
Gugatan ke PTUN mulai dikerjakan setelah pihaknya menerima salinan putusan di sidang ajudikasi ini. Dalam gugatan itu mulai dilampirkan bukti-bukti baru di samping bukti yg sudah ada.
“Kami dalam dua hari ini istilahnya menjemput keadilan. Kalau tak berhasil kita mulai mengejar keadilan itu sampai mana pun melalui langkah-langkah hukum yg dibolehkan sebagai hak kita partai politik,” kata dia.
PKPI tidak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi merupakan Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tidak memenuhi syarat. Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yg disertakan pihaknya dalam gugatan.
“Kita percaya Bawaslu kurang teliti bagi memeriksa apa yg kami ajukan,” ujarnya.
Keterangan dari saksi yg diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu. Gugatan ke PTUN mulai diajukan pada Rabu (7/3) besok.
“Segera. Besok kami ajukan,” tutupnya. [rnd]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

