Banyumas Raya

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar serta perwakilan tim otonomi khusus Papua sore ini. Pertemuan ini yaitu tindaklanjut atas surat permintaan Dewan Perwakilan Rakyat buat mengaudit penggunaan dan pengelolaan dana otonomi khusus Papua tahun 2011-2017 ke BPK.
- Mendagri sebut implementasi dana Otsus Papua terkendala di geografis & adat
- Kemendes bakal evaluasi penggunaan dana desa Rp 200 M bagi kawasan Asmat
- Perlu penataan ulang sistem komunikasi otonomi daerah
“Kami sudah menerima hasil-hasil ini dan sebagai bahan bagi melakukan kajian terhadap penggunaan dan pengelolaan dana otsus Papua,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Fadli mengatakan, permintaan itu diajukan karena menduga ada persoalan kelemahan regulasi dan penyalahgunaan dana otsus Papua.
“Kebetulan banyak dari kawan-kawan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg dari Dapil Papua, apa yg dirasakan oleh masyarakat di sana terhadap penggunaan dana otsus yg masih kurang dirasakan manfaatnya secara keseluruhan,” terangnya.
Di lokasi sama, Bahrullah menuturkan, BPK sudah membuat sejumlah rekomendasi terkait penggunaan dana otsus Papua. Salah satunya perbaikan regulasi terkait pengelolaan dana otsus ke Papua.
BPK menemukan dugaan penyalahgunaan dana otsus Papua yg berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya mengaku tak mengetahui detil anggaran otsus yg diduga disalahgunakan tersebut.
“Ini persoalan regulasi harus kami perbaiki, karena rekomendasi BPK itu antara yang lain ke sana. Jadi peraturan-peraturan pendukung dan melihat dari keadaan Papua itu sendiri,” terangnya.
Rekomendasi kedua, perbaikan sistem pengendalian internal baik bagi BPK dan pemangku kepentingan lainnya di Papua. Bahrullah menilai perlu adanya peraturan khusus bagi mengakomodir dana hibah.
“Kedua sistem pengendalian internal tetap kami perbaiki, tak cuma BPK tapi juga teman-teman BPKP stakeholder dari provinsi, kabupaten kota harus sama-sama jernih melihat permasalahan transparansi dan akuntabilitas di Papua,” jelas Bahrullah.
Bahrullah menambahkan, BPK mulai mengkaji tindaklanjut yg mulai diambil terkait persoalan ini. Analisis ini mulai dijadikan bahan pertimbangan buat BPK buat mengambil jalur hukum atau cuma administrasi.
“BPK harus respon cepat dengan hal tersebut karena ini menjadi fokus pimpinan BPK bagi perbaikan, perbaikan terutama setelah pemeriksaan. kan setelah pemeriksaan itu ada tindak lanjut, biasanya tindak lanjut itu mempengaruhi apakah ini ranah administratif atau ranah hukum,” tegas dia.
Kemudian, Fadli menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat bersama tim otsus Papua sepakat mengundang kementerian keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB bagi mengkaji persoalan tersebut.
“Jadi kami melakukan kajian dulu. Jadi mengenai nilai-nilai kerugiannya tadi telah disebutkan dua tapi mulai kalian kerja lalu 1 tahun lah yg dilihat dari tahun 2010. Tetapi polanya aku kira mulai sama nanti setelah itu baru mulai kami sampaikan,” tandasnya. [rnd]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

