Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana menyampaikan takkan memproses draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019 menjadi peraturan perundang-undangan.
Alasannya, draf PKPU pencalonan yg mengatur tentang larangan mantan narapidana perkara korupsi buat Pileg 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yg ada di atasnya.
“PKPU caleg ini kan telah ramai di publik bahwa diduga draf PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UU pemilunya,” kata Widodo dihubungi, Minggu (3/6/2018).
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Apalagi, kata Widodo, ada syarat agar suatu rancangan aturan mampu disahkan menjadi peraturan perundang-undangan. Syaratnya ialah wajib melampirkan analisa kesesuaian rancangan aturan yg dibuat dengan UU diatasnya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31/2017 tentang perubahan Permenkuhmam Nomor 16/2015 tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan.
“Telaah itu nanti bentuknya tak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yg lebih tinggi atau dengan putusan pengadilan,” kata dia.
Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
Karenanya, Widodo meminta KPU memastikan lalu draf PKPU pencalonan yg mulai diajukan buat diundangkan tak bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi, dengan melampirkan analisisnya.
“Jadi kita tunggu lalu pernyataan itu. Kalau itu tak dipenuhi, maka kita tak mulai proses itu,” kata Widodo.
Menurut Widodo, langkah itu diambil pihaknya agar mencegah terbitnya aturan baru yg justru bertentangan dengan aturan lainnya, utamanya yg berkaitan dengan asas hirarki hukum.
Baca juga: KPU Tetap Upayakan Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
“Berdasarkan pengalaman yg ada ternyata, ada dua aturan yg bertentangan. Makanya, dari kasus-kasus itu, kami enggak mau dijadikan tukang stempel saja,” terang dia.
Diketahui, Niat KPU melarang mantan napi perkara korupsi bagi menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga tiba dari Presiden Joko Widodo.
Namun, KPU menegaskan mulai tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

