Banyumas Raya

JAKARTA, – Aliansi Nasional Reformasi yg terdiri dari sejumlah LSM menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) berpotensi menghambat penuntasan perkara HAM masa lalu.
Sebab, pasal tindak pidana pelanggaran berat HAM ikut masuk diatur di dalam RKUHP. Padahal, tindak pidana itu telah diatur di UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Ini mulai menutup peluang-peluang bagi mengadili perkara pelanggaran HAM,” ujar Kepala Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Baca juga: Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial
Menurut Putri, dengan masuknya tindak pidana pelanggar HAM ke KUHP, maka tindak pidana tersebut tidak ada bedanya dengan tindak pidana lain. Padahal, pelangaran HAM yaitu kejahatan luar biasa.
Selain itu, Kontras juga menilai ada dua pasal di RKUHP yg bertentangan dengan UU Pengadilan HAM. Misalnya terkait dengan asas retroaktif atau berlalu surut.
Di UU Pengadilan HAM, pasal pelanggran HAM berat tak bersifat retroaktif. Namun, di dalam RKUHP, ucap Putri, pasal tersebut justru bersifat retroaktif.
Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP
“Dengan adanya RKUHP ini berarti menutup peluang buat mengadili kasus-kasus yg telah ada sebelumnya. Jadi cuma fokus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM herat yg terjadi pasca RKUHP ini disahkan,” kata dia.
Kontras juga melihat adanya ketidak kosistenan di RKUHP. Misalnya terkait ancaman pidana yg berbeda dengan di UU Pengadilan HAM. Awalnya, ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun namun dalam RKUHP justru turun yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

