Banyumas Raya

Jakarta, – PT Astra Honda Motor (AHM) memanfaatkan momen pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, memperkenalkan PCX Hybrid pada 19 April 2018 lalu. Ini yaitu penampilan kedua setelah Tokyo Motor Show (TMS) di Jepang, November 2017.
Model yg rencananya mulai diproduksi di dalam negeri semester kedua ini, sampai ketika ini disebut David Budiono, Production, Engineering, and Procurement Director AHM masih belum memilik Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 49, kendraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri yg mulai dioperasikan di Jalan wajib dikerjakan pengujian, meliputi uji tipe dan uji berkala.
Selanjutnya pada Pasal 51 ayat sesuatu tertulis, landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam kondisi lengkap yg sudah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
Baca juga: Diajak Kenalan Generasi Baru PCX dan Versi Hybrid
Jadi SUT menjadi syarat wajib bagi setiap produk sepeda motor yg mulai diproduksi atau dipasarkan di Indonesia. Jika mengacu dari aturna itu PCX Hybrid mampu dikatakan belum sah buat dijual di dalam negeri.
“Iya itu (belum ada SUT) kita berharap keluar awal tahun depan 2019. Memang kalian baru-baru ini saja (mengajukannya). Izin produksi telah keluar, tinggal uji tipenya saja,” ujar David kepada , Senin (21/5/2018).
David tidak memberikan keterangan banyak soal ini, dirinya cuma berharap SUT cepat keluar paling tak awal tahun depan.
Membandingkan dengan PCX standar yg telah diluncurkan sebelumnya, PCX Hybrid lebih mahal sekitar setidaknya Rp 9 juta. PCX Hybid rencananya juga mulai diproduki secara lokal sekitaar 2.000 unit setahunya, PCX standar ketika ini dijual Rp 27,7 juta dan Rp 30,7 juta bagi versi ABS.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

