Banyumas Raya

JAKARTA, – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pembatasan beberapa periode jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam Pasal 7 UUD 1945 telah jelas sehingga tidak perlu ditafsirkan ulang.
Hal itu ia sampaikan menanggapi uji materi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yg mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar sang wakil presiden dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.
“Pasal 7 b UUD 1945 itu harfiah, bunyinya telah seperti itu,” kata Yusril di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Capres-Cawapres Tak Bisa Melebihi Dua Periode
Ia pun memprediksi berat untuk para pemohon agar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).
Pasalnya, menurut Yusril, MK tidak berwenang menguji dan menafsirkan UUD 1945. Sementara dalam permohonan tersebut, MK diminta menafsirkan UUD 1945.
Ia menambahkan, pembatalan pembatasan beberapa periode jabatan presiden dan wapres cuma dapat dikerjakan melalui amandemen UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.
“Kecuali ada amandemem konstitusi dan konvensi ketatanegaraan yg artinya konstitusi itu tak berubah. Tapi dalam prakteknya itu berubah. Tapi aku kira itu cukup sulit menciptakan konvensi ketatanegaraan sekarang ini,” lanjut dia.
Baca juga: Jika Kalla Cawapres, Akbar Tanjung Sebut Belum Tentu Dongkrak Elektabilitas Golkar
Sebelumya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yg berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Para pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yg mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama beberapa kali masa jabatan dalam jabatan yg sama, ditafsirkan tak berturut-turut.
Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mampu masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai cawapres.
Baca juga: Soal JK Jadi Cawapres Jokowi, PDI-P Tunggu Putusan MK
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat untuk presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yg sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yg sama.
Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tak dapat maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

