JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang disebut menjadi penyedia motor listrik bagi BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, PT YAT merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Namun, dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan kendaraan tersebut.
Penyidik kini masih mendalami nilai kerugian negara serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Lima Tersangka
Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini berjumlah lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka, yakni:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan sepanjang 2025 hingga 2026.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik. Penyidik juga sedang menelusuri dugaan penyimpangan lain, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan penggelembungan harga sejumlah barang pengadaan.
Beberapa pengadaan yang sedang diperiksa antara lain motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Penyidik juga masih mengumpulkan bukti terkait proses penunjukan vendor dan mekanisme pengadaan barang yang dilakukan di lingkungan BGN.
Sony Ajukan Justice Collaborator
Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Sony disebut telah menyampaikan informasi tambahan dan menyebutkan sejumlah nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Sony telah mengajukan justice collaborator dan menyampaikan sejumlah informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas nama-nama yang disebutkan dalam BAP tersebut maupun sejauh mana keterkaitannya dengan perkara.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menelusuri aliran dana, serta mendalami seluruh proses pengadaan yang dilakukan oleh BGN selama pelaksanaan program MBG.
Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara lengkap dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang diperiksa maupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

