JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut menarik perhatian publik karena berlangsung hanya sehari setelah pemerintah melakukan pergantian pimpinan lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Sejak pagi, aktivitas di kantor BGN tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja tidak diperkenankan memasuki gedung dan diminta menunggu di luar area kantor. Awak media yang berada di lokasi juga tidak mendapat akses masuk ke lingkungan kantor.
Informasi yang beredar menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak dini hari untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional.
“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.
Meski demikian, hingga siang hari Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun barang bukti yang sedang dicari penyidik. Pihak Kejagung menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui keterangan resmi.
Penggeledahan ini terjadi di tengah proses evaluasi dan restrukturisasi yang sedang berlangsung di tubuh Badan Gizi Nasional.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN. Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diganti.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Mayjen TNI Trenggono dan Agustina Arumsari.
Pergantian pimpinan tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan saat Program Makan Bergizi Gratis tengah memasuki tahap perluasan pelaksanaan di berbagai daerah.
Sebelumnya, pemerintah juga mengakui sedang melakukan audit internal terhadap sejumlah aspek tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan audit tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk terkait laporan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu bagian dari monitoring dan evaluasi yang terus menerus kita lakukan,” kata Prasetyo.
Menurutnya, evaluasi mencakup berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan tata kelola, termasuk menjaga kualitas makanan yang sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Di lokasi penggeledahan, aktivitas perkantoran praktis terhenti sementara. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di luar gedung sambil menanti arahan lebih lanjut dari manajemen.
Petugas keamanan setempat menyebut kegiatan penyidik berlangsung sejak dini hari. Kendaraan pegawai terus berdatangan sepanjang pagi, namun akses masuk ke dalam gedung tetap dibatasi selama proses penggeledahan berlangsung.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu akibat pergantian pimpinan maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemerintah menegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu komitmen kita dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Prasetyo.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan di berbagai daerah Indonesia. Karena itu, stabilitas tata kelola Badan Gizi Nasional menjadi perhatian penting pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun pihak-pihak yang terkait dalam proses penyidikan tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang terkait dalam proses ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.

