CILACAP – Operasi gabungan penertiban kendaraan berknalpot tidak standar digelar oleh Satlantas Polresta Cilacap bersama Detasemen Polisi Militer Lanal Cilacap di kawasan Dermaga Kepanduan/Wijaya Pura, Sabtu (16/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 32 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan 31 pengendara dan 6 penumpang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Diberi Edukasi dan Ditilang
Seluruh pengendara yang terjaring langsung diarahkan ke Mako Lanal Cilacap. Di lokasi tersebut, mereka diberikan edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas serta penggunaan knalpot sesuai aturan.
Tak hanya pembinaan, petugas juga tetap memberikan sanksi berupa tilang kepada para pelanggar.
Sementara itu, kendaraan yang diamankan dibawa ke Polresta Cilacap untuk proses penindakan lanjutan sesuai prosedur.
Upaya Ciptakan Ketertiban
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Penggunaan knalpot tidak standar selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui langkah penertiban ini, aparat berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Cilacap tetap kondusif serta masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

