BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan seleksi perangkat desa.
Pj Sekda Banjarnegara, Tursiman, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa Purwasaba sebagai bentuk evaluasi agar ke depan proses berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Tursiman.
Seleksi Dimulai Sejak Januari 2026
Proses pengisian perangkat desa diketahui telah dimulai sejak awal Januari 2026. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho, membentuk panitia seleksi untuk melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Tahapan seleksi kemudian menghasilkan berita acara pada 12 Februari 2026. Namun, dua hari setelahnya muncul sanggahan dari sejumlah peserta yang mempersoalkan aspek teknis pelaksanaan seleksi.
Meski muncul keberatan dari peserta, Kepala Desa Purwasaba tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa melalui camat pada 18 Februari 2026 guna memperoleh persetujuan Bupati Banjarnegara.
Audit Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian
Berbagai upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui audiensi multipihak yang berlangsung sejak 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Audiensi tersebut melibatkan pemerintah desa, panitia seleksi, BPD, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, hingga unsur masyarakat.
Karena belum menemukan titik temu, camat kemudian mengusulkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.
Atas arahan Bupati Banjarnegara, Inspektorat melakukan audit selama 14 hari kerja mulai 17 Maret hingga 14 April 2026. Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi dan administrasi pengisian perangkat desa.
Hasil audit kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026. Dalam rekomendasinya, Inspektorat meminta agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Bupati Terbitkan Surat Penolakan
Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati dan sejumlah OPD terkait kembali menggelar audiensi dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara resmi menerbitkan Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang menyatakan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa Purwasaba.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sebelumnya sempat memicu dinamika sosial di Desa Purwasaba.
Jadi Evaluasi untuk Seluruh Desa
Pemkab Banjarnegara menegaskan keputusan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan mematuhi prosedur dalam proses pengisian jabatan publik di tingkat desa.
Konferensi pers terkait keputusan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, Inspektur Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto, Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anang Sutanto.

