JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak dilakukan di Polresta Cilacap, melainkan dialihkan ke Mapolresta Banyumas.
Keputusan tersebut sempat menarik perhatian karena biasanya pemeriksaan awal kasus OTT dilakukan di wilayah tempat penangkapan sebelum para terduga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Namun dalam kasus ini, KPK memilih memindahkan lokasi pemeriksaan ke kabupaten tetangga untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Hindari Konflik Kepentingan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena salah satu pihak yang diduga akan menerima uang dari praktik pemerasan adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
“Salah satu Forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap). Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari konflik kepentingan, dan kami pindah ke Banyumas,” ujar Asep, Sabtu (14/3).
Dengan memindahkan lokasi pemeriksaan, KPK ingin memastikan proses penyelidikan berjalan independen tanpa potensi intervensi dari pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Modus Pemerasan untuk THR
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Dana tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) tambahan bagi pihak eksternal, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap.
“AUL meminta untuk mengumpulkan THR pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah,” kata Budi.
Target Rp750 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, Syamsul diketahui menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Sebanyak Rp515 juta dari dana tersebut direncanakan akan dibagikan kepada jajaran Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga operasi tangkap tangan dilakukan pada 13 Maret 2026, uang yang berhasil terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
“Uang tersebut bahkan sudah masuk di goodie bag, itu untuk Forkopimda,” ungkap Asep.
Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Keduanya saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK hingga 2 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pengumpulan dana untuk kepentingan pejabat daerah.

