Banyumas Raya

DARI pelosok Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 12 April 2018, Indonesia dikagetkan oleh kenyataan mengenaskan, yakni pernikahan sepasang anak usia sekolah menengah pertama. Mempelai anak-anak berusia 14 dan 15 tahun.
Ini bukan yg pertama. Kejadian perkawinan usia anak di Indonesia sudah ribuan kali berulang, atas nama kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan, dan kini agama dan adat setempat juga ikut andil.
Seorang andung (adik nenek dalam kekerabatan Minang) aku yg sudah almarhum, pernah berkisah, ia dinikahkan saat baru menstruasi dan melahirkan anak yg sangat meeting jaraknya. Anaknya 12 orang.
Kini di tahun 2018, kalian kemudian baru tertampar setelah media sosial memviralkan tatapan mata kedua korban yg teramat lugu dan polos, berpakaian pengantin. Media sosial pula yg membuat jarak 1.700 kilometer dari Jakarta ke Bantaeng itu seakan di depan mata kita.
Pengantin anak adalah korban. Sejatinya, segala hak mereka sebagai anak-anak sudah hilang. Hak beroleh pendidikan setinggi mungkin dan jaminan kesehatan yg paling jelas, terutama bagi anak perempuan, menjadi pupus.
Anak perempuan yg mungkin baru saja mengalami menstruasi pertamanya menjadi sangat rentan kesehatan reproduksinya bila ia hamil.
Anak yg dikandungnya pun boleh pasti menjadi stunting generation, generasi yg terhambat seluruh aspek perkembangan tubuh, terutama otak dan kesehatannya secara umum.
Belum lagi bicara soal mental psikologis si ibu, yg melahirkan dan menimang buah hati di usia 14 tahun!
UNICEF pada 2016 telah mengeluarkan pernyataan berdasar temuan di dua negara di dunia, merupakan komplikasi ketika kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar buat anak perempuan pada usia 15-19 tahun. Juga kenyataan global bahwa bayi yg lahir dari ibu yg berusia di bawah 20 tahun, berpeluang 1,5 kali lebih besar bagi meninggal sebelum usia 28 hari, dibandingkan bayi yg lahir dari ibu berusia 20-30 tahun.
Kembali ke perkara Bantaeng dan banyak masalah yang lain seantero Nusantara, siapa bertanggung jawab? Kita semua. Kalau kalian diam saja, berarti kalian “membunuh” jutaan anak pada masa depan Indonesia. Anak perempuan yg paling rentan menjadi korban.
Mengapa begitu? Karena bila terjadi perkawinan anak, maka anak perempuanlah yg terancam dalam semua lini kehidupan setelahnya. Karena ia harus melahirkan, menyusui dan membesarkan anak, dan kehilangan kesempatan bersekolah setinggi mungkin. Juga ekses berikutnya, ia mampu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Itulah sebabnya aku sangat setuju saat kemarin, 24 April 2018, aktivis dan peneliti senior kajian Islam, isu perempuan dan gender, Lies Marcoes Natsir mengajak kami bergerak dan berbuat kebisingan agar setiap kita–lelaki dan perempuan–bergerak dalam kapasitas masing-masing dan merapatkan barisan.
Adalah dosa amat besar mengabaikan ini seluruh terjadi pada anak-anak perempuan di segala Indonesia. Maka, paling tak ada tiga langkah awal yg dapat kalian lakukan.
Pertama, bicara, tulis, sebarkan. Dalam setiap upaya lakukan tiga hal itu terus-menerus. Ini bentuk kampanye yg paling dasar bagi membangun kesadaran bersama.
Kedua, yg dibicarakan, ditulis dan disebarkan adalah stop perkawinan anak. Dengan sesuatu kata: fokus.
Ketiga, lakukan gerakan ini dalam sinergi. Bangunlah jaringan kerja. Jangan bicara kepentingan yg terkotak-kotak karena politik atau keyakinan agama. Berbuatlah karena kami orang Indonesia.
Setuju dengan Ibu Lies Marcoes, bekerja dan berbuatlah dalam segala tingkatan. Dari kampung/kelurahan sampai negara.
Mari, bergandengan dan berbuat bersama. Kita selamatkan anak-anak yg kelak mulai jadi pemimpin bangsa Indonesia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

