Banyumas Raya
JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pemilihan calon pimpinan KPK ( capim KPK) periode 2019-2023 ketika ini berada di tangan DPR.
Sehingga, keputusan terakhir lima capim KPK terpilih yaitu kewenangan DPR. Saut cuma mengingatkan, siapa pun calon terpilih, tak mampu bertindak semaunya di lembaga antirasuah itu.
“Ini telah proses politik. Mau teriak apa juga enggak bakal dapat berubah, 10 nama itu telah ada di situ, tinggal dipilih siapa. Kita anggap siapa pun capim KPK nanti yg mulai dipilih, dia tak mulai pernah mampu sesukanya di sini (KPK),” kata Saut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan
Saut menegaskan, internal KPK memiliki nilai dan kode etik yg harus diimplementasikan. Selain itu, KPK juga memiliki Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
“Sistem nilai KPK telah jelas, check and balance-nya telah jelas, PIPM-nya telah jelas, jadi aku katakan kalau pun mereka telah pilih itu mereka harus perform dengan baik, kalau tak perform pasti mulai dikritik oleh masyarakat,” kata Saut.
Saut mengatakan, dirinya telah tidak dapat lagi masuk dalam perdebatan capim KPK. Sebab, KPK juga telah memberikan semua catatan yg relevan terkait capim KPK dalam proses seleksi.
“Tinggal bagaimana mereka nanti tiba ke sini (KPK), 5 orang (capim KPK terpilih) itu bagi kemudian dapat tiba dengan value-valuenya KPK. Saya telah tak mampu berdebat lagi soal LHKPN, kode etik, itu telah selesai. Tanggung jawab KPK telah selesai, telah kita berikan,” kata dia.
Seperti diberitakan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat langsung menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK.
Salah sesuatu prosesnya yakni tahap wawancara yg mulai digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Proses Wawancara 10 Capim KPK Akan Digelar Komisi III Pekan Depan
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, kemungkinan proses wawancara tersebut mulai digelar terbuka.
Adapun uji kepatutan dan kelayakan mulai dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).
Kemudian, Komisi III mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

