Banyumas Raya

JAKARTA, – Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, berencana membawa kliennya dalam proses mediasi gugatannya terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.
Tonin mengatakan, ia ingin menghadirkan Kivlan dalam proses mediasi bagi memperlihatkan keseriusan dalam masalah tersebut.
“Saya mulai hadirkan Pak Kivlan tanggal 29. Kita lihat, orang dipenjara saja serius terhadap perkaranya, Pak wiranto harusnya hadir dong memediasikan,” kata Tonin ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Penyebabnya Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir
Tonin menuturkan, proses mediasi itu mulai digelar pada Kamis (29/8/2019). Ia menyebut, mediasi itu yaitu yg pertama antara pihak Kivlan dan pihak Wiranto.
Tonin menyebut, jadwal mediasi sebelumnya urung terlaksana karena pihak Wiranto tak hadir. Tonin pun mengaku tidak dapat menghubungi kuasa hukum pihak Wiranto.
“Belum, mediasi kan mesti beberapa pihak. Dari kami telah membuka. Ya telah tunggu di pengadilan, enggak hadir pun enggak apa-apa berati deadlock segera sidang,” ujar Tonin.
Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yg diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Berkeberatan Sidang Praperadilan Kembali Diundur hingga Minggu Depan
“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena untuk Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tak dibayar-bayar,” ujar Tonin ketika dihubungi , Senin (12/8/2019).
Sidang perdana gugatan tersebut sudah digelar pada Kamis (15/8/2019) lalu. Saat ini, gugatan itu tengah dalam proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

