Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mohammad Tsani Annafari memiliki hak buat mundur dari jabarannya sebagai penasihat KPK.
“Itu kan hak dia (Tsani). Siapapun boleh mengundurkan diri. Pegawai juga boleh mengundurkan diri kalau merasa bahwa kiprahnya enggak maksimal atau merasa KPK bukan suatu lembaga yg ideal karena diloloskannya capim KPK yg bermasalah,” ujar Alex seusai tes kesehatan capim KPK di RSPAD Gatot Subroto, Senin (26/8/2019).
Hingga ketika ini, Alex masih meyakini bahwa Panitia Seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah mengakomodasi semua masukan dari masyarakat.
Baca juga: Banyak Dikritik, Pansel KPK Berharap Bisa Diskusi dengan Jokowi
Ia menambahkan, Pansel harus mendapatkan kepercayaan publik.
“Ya kalian harus yakin pansel, kalau enggak yakin pansel selalu yakin sama siapa lagi. Pansel pasti lebih banyak milik data selain masukan masyarakat,” lanjut dia.
Sementara itu, soal yg dimaksud Tsani bahwa ada peserta seleksi yg melanggar etika, Alex tak mengetahuinya.
“Nanti kalian lihat siapa saja, aku enggak tahu siapa yg ditargetkan, aku enggak ngerti siapa yg bermasalah, apakah aku juga bermasalah?” lanjut dia.
Meski demikian, pada prinsipnya ia berharap capim terpilih nantinya dapat membawa KPK lebih baik.
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Lebih Peka terhadap Masukan Publik
Diberitakan, Mohammad Tsani Annafari mengancam mulai mundur sebagai penasihat KPK periode 2017-2021 bila ada orang yg cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
Ia menegaskan mulai menolak menjadi penasihat pimpinan yg terindikasi cacat etik.
“Bagi saya, tak mungkin aku mampu menasihati orang yg telah aku nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK,” ujar Tsani dilansir dari Antara, Minggu (25/8/2019).
“Suara internal KPK utama didengar karena mereka ini yg mulai merasakan segera dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka mulai menentukan keputusan etik,” lanjut dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

