Banyumas Raya

JAKARTA, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak memutuskan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
“Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak buat memutuskan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra buat daerah pemilihan masing-masing,” kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Senin Ini, Majelis Hakim Bacakan Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga dapat melakukan langkah administrasi internal buat memastikan kesembilan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.
“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II bagi melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya masalah sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang mulai putusan hakim. Namun, ia enggan membicarakan langkah yg mulai dikerjakan kliennya.
“Langkah berikutnya kita tak ada keterangan dan bukan kewenangan aku bagi menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tak hadir begitu,” kata Subono selepas sidang.
Baca juga: Rabu Ini, Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs ke Gerindra Periksa Saksi
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

