Banyumas Raya

JAKARTA, – Nama Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra, muncul dalam dokumen hoaks berisikan nama-nama menteri Jokowi di kabinet periode kedua. Dalam draf tersebut, Yusril didapuk sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Dalam wawancara khusus bersama di kantornya, Jumat (12/7/2019), Yusril mengakui banyak pihak yg berspekulasi ia mulai masuk ke dalam kabinet.
Namun, hingga ketika ini ia dan Presiden Jokowi belum pernah membicarakan secara spesifik tentang posisinya di kabinet Jokowi-Ma’ruf. Meski demikian, ia tidak mulai menolak bila ditawari menjadi menteri.
Baca juga: Yusril, Habil Marati, dan Strategi Rekonsiliasi Pilpres…
“Saya sendiri enggak mengajukan apa-apa. Cuma aku pikir kalau misalkan diminta, mungkin aku tak menolak. Karena aku melihat banyak sekali persoalan yg harus ditangani,” tutur Yusril.
Ia menilai banyak masalah yg harus diselesaikan pada lima tahun ke depan di pemerintahan Jokowi, terutama di bidang hukum.
Ia mengungkapkan, sejatinya ia juga pernah diminta oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di periode kedua buat masuk ke kabinet. Namun, Yusril menolak.
“Banyak persoalan-persoalan hukum yg sebenarnya terlewatkan sama lima tahun SBY, lima tahunnya Jokowi. 10 tahun. Kalau lalu aku masih di Setneg mungkin dapat aku teriak-teriakin Menkumhamnya,” ujar Yusril.
“Apa lagi zamannya Pak Hamid Awaludin. Dengan aku kan kawan betul. Masalah yg paling pokok barang kali adalah kepastian hukum dan harmonisasi hukum. Berantakan betul,” lanjut dia
Baca juga: Yusril di Antara Harapan Amnesti Kasus Makar dan Upaya Rekonsiliasi..
Yusril lantas mencontohkan keruwetan hukum di Indonesia di sektor investasi. Dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) misalnya, ia melihat program tersebut tidak berjalan lantaran terhambat masalah hukum.
Dalam program tersebut, investor asing diizinkan memiliki lahan dan mendapat tax holiday (keringanan pajak). Namun ketika dijalankan ternyata tak bisa. Sebab, Undang-undang Pokok Agraria melarang pihak asing memiliki lahan di Indonesia. Selain itu, dalam prakteknya, tax holiday tidak mampu diberlakukan dalam KEK.
“Akhirnya enggak jalan. Bisa jalan tetapi nabrak. Ujung-ujungnya nanti jadi korupsi, Kalau lima tahun ini dibiarin, rusak ini semua. Itu satu, dari segi investasi,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menyatakan kepastian hukum juga menjadi akibat dari carut-marutnya sistem hukum di Indonesia.
Ia menilai banyak penindakan perkara korupsi yg dipaksakan lantaran pengertian keuangan negara yg bertentangan sesuatu sama lain.
Baca juga: Cerita Yusril di Balik Upayanya Membela HTI…
“Jadi menurut aku banyak persoalan hukum. Orang asing tiba ke sini bingung. Kita sendiri menegakkan hukum bingung. Masa definisi keuangan negara ada 22. Nanti terserah. Kalau KPK yg paling sadis bunyinya yg dia pakai,” ujar Yusril.
Saat ditanya posisi apa yg cocok baginya di kabinet buat membenahi masalah hukum di Indonesia, ia menyampaikan pos tersebut ada di Menteri Hukum dan HAM.
“Lebih banyak di Kumham (Hukum dan HAM),” kata Yusril.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

