Banyumas Raya

BEBERAPA waktu dulu di lini masa media sosial merebak narasi yg mempertanyakan keabsahan Pancasila sebagai dasar negara. Validkah argumen yg dikembangkan para penolak Pancasila ini?
Di dalam narasi yg viral itu, ada dua argumen yg diajukan bagi menolak Pancasila.
Pertama, bagaimana Pancasila dapat disebut dasar negara seandainya kata “Pancasila” itu sendiri tak ada di dalam konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang (UU) apa pun?
Jika Pancasila berada di luar konstitusi, menurut argumen ini, ia bersifat inkonstitusional. Sebuah kesimpulan yg sekilas kelihatan logis, namun sebenarnya mengandung kesalahan fatal.
Kedua, andai sila-sila Pancasila ada di dalam alinea keempat UUD 1945, apa jaminannya bahwa cuma kalimat lima sila itu yg yaitu Pancasila? Bukankah dalam alinea keempat itu, terdapat kalimat yang lain yg lebih luas?
Metalegal
Pandangan di atas yaitu pandangan awam yg tak mengetahui persoalan. Anggapannya, saat Pancasila tak ada di dalam UUD maka ia bukan dasar negara.
Anggapan ini tentu saja tak tepat, karena posisi dasar negara memang berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yg mampu diamandemen.
Hal ini terkait dengan hierarki sistem hukum modern, yg menempatkan dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum.
Mengacu teori hukum (stufenbautheorie) klasik dari Hans Kelsen, norma hukum dibangun secara hierarkis. Norma bawah lahir dari norma yg lebih atas. Semakin ke atas, norma hukum itu bersifat abstrak.
Norma hukum yg abstrak dan menjadi dasar negara ini disebut sebagai norma dasar (grundnorm) atau meminjam istilah Profesor Notonagoro, norma fundamental negara (staatfundamentalnorms).
Letak Pancasila
Di mana letak dasar negara itu? Tidak di dalam konstitusi (UUD) dan UU, tapi melampauinya.
Mengapa letak dasar negara di luar konstitusi? Karena konstitusi dapat diamandemen, sedangkan dasar negara harus final.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

