Banyumas Raya

JAKARTA, – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan ketika ini pemerintah masih menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha dalam merevisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Konsultasi dan mendengarkan masukan-masukan dan aspirasi dari segala pihak. Dari teman-teman serikat pekerja, dari teman-teman dunia usaha, dan dari kalangan civil society. Intinya biar kalian bisa perspektif bagi cari jalan win win (solution),” ujar Hanif ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Ia menambahkan, pada dasarnya, pemerintah menginginkan UU Ketenagakerjaan dapat melindungi para pekerja di tengah perubahan dan kemajuan industri yg pesat.
Baca juga: PHK Massal MNC Group Dinilai Salahi Prosedur UU Ketenagakerjaan
Politisi PKB ini mengatakan, industri selalu berubah seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi. Karena itu, ujar Hanif, UU Ketenagakerjaan harus bisa membaca perubahan tersebut agar tidak merugikan para pekerja.
Hanif menambahkan, perubahan model industri yg didasari teknologi keterangan tentunya mulai berpengaruh pada hubungan antara pekerja dan pemilik usaha. Hal itu juga perlu dipertimbangkan dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pekerjakan Anak-anak, Pemilik Pabrik Mercon Dijerat UU Ketenagakerjaan
“Karena sekarang ini dunia berubah sebagai akibat dari perkembangan teknologi keterangan yg masif. Lalu membuat industri mau enggak mau berubah. Kalau industrinya berubah dahulu pekerjaan juga berubah, akhirnya hubungan kerja berubah dan macem-macem,” tutur Hanif.
“Kita perlu melindungi tenaga kerja kalian dalam dunia yg berubah ini sekaligus juga memastikan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran. Ini benar-benar mampu digenjot. Salah satunya melalui dukungan ekosistem ketenagakerjaan,” lanjut dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

