Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersingkat jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Herman mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.
Pernyataan ini dia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
“Tadi hitung-hitungannya paling tak ya 60 hari masa kampanye dan kemudian sementara 81 hari, tadi ada permintaan kalian mencoba dimanfaatkan 60 hari saja,” ujar Herman.
Baca juga: Untuk Sementara, Komisi II dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Digelar 23 September
Herman beralasan, masa kampanye selama 81 hari masih membuka kemungkinan terjadinya polarisasi di masyarakat yg mendukung pasangan calon.
Selain itu, lamanya masa kampanye dinilai tak mulai efisien buat para kandidat.
“Ya dari 81 hari, supaya tak kemudian juga menjadi sebuah situasi yg membelah keberpihakan. Dan kemudian juga para kandidat menjadi tak efisien di dalam melakukan kampanyenya,” kata Herman.
Kendati demikian, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU bagi sementara menyepakati masa kampanye Pilkada 2020 mulai digelar selama 81 hari.
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU mulai kembali menggelar meeting pada akhir Juli 2019.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020.
Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon buat pemilihan gubernur dan wakil gubernur mulai dikerjakan pada bulan Februari.
Sedangkan bagi pendaftaran pasangan calon buat pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya mulai digelar pada bulan Maret.
Adapun Pilkada Serentak 2020 mulai digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

