Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

JAKARTA, – Jagat media sosial dihebohkan oleh masalah perkawinan sedarah antara sepasang kakak bernama Ansar dan adik bungsunya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasus itu runyam tatkala HN, istri sah Ansar, melaporkan perkawinan itu ke ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019). Sebab, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.
Lantas, apakah perkawinan sedarah antara kakak dan adik bisa dikenakan pidana?
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yg berbunyi:
“Perkawinan dilarang antara beberapa orang yg berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping merupakan antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya”.
Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia
Kendati dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah rupanya tidak dapat dipidana. Menurut Fickar, UU Perkawinan tidak mengatur hukuman pidana buat mereka yg melangsungkan perkawinan sedarah.
” Perkawinan sedarah itu satu yg enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tetapi hukum administrasi tentang perkawinan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada , Jumat (5/7/2019).
Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 dalam undang-undang yg sama. Oleh karena itu, perkawinan sedarah tak mampu dianggap sah dan tak tercatat oleh negara.
“Pegawai pencatat perkawinan tak diperbolehkan melangsungkan atau menolong melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meski tak ada pencegahan perkawinan,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Ayah Kandung Pasangan Pernikahan Sedarah Ingin Kedua Anaknya Dihukum Setimpal
Mengenai laporan yg dilayangkan istri Ansar, Abdul menyebut laporan itu sah-sah saja bila didasari pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Suami yg beristri lebih dari sesuatu tanpa izin istrinya itu dapat ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan,” ujar Fickar.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut...
GAZA – Warga Palestina berkumpul di Gaza untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin Hamas, Mohammed Odeh, yang dilaporkan gugur dalam serangan yang disebut...
TAIPEI – Kenangan Coffee resmi memperluas ekspansi internasionalnya dengan membuka gerai perdana di Taipei. Langkah ini menandai strategi agresif brand kopi asal Indonesia...
Di tengah meningkatnya isu perubahan iklim, polusi, hingga krisis energi, dunia kerja mulai bergerak menuju arah baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu konsep...
Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...
Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026)...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan...
JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan...