Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) Ahmadi Hasan, Jumat (5/7/2019).
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“Yang bersangkutan mulai diperiksa sebagai saksi buat tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Selain Bowo Sidik, Dirut PT PILOG Disebut Ikut Terima Fee dari Marketing Manager PT HTK
Dalam perkara ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak lima kali dengan total 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diberikan melalui Indung secara bertahap.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee bagi menolong pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

