Banyumas Raya

JAKARTA, – Peristiwa terlihatnya Idrus Marham di sekitar kawasan Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jumat (21/6/2019) menjadi masalah di antara Ombudsman Jakarta Raya dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Bagaimana peristiwa ini menjadi masalah di antara Ombudsman dan KPK?
1. Berawal dari temuan Ombudsman Jakarta
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sempat melihat Idrus Marham di sekitar RS MMC, Jumat (21/6/2019), siang.
“Waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar buat cari makan. Nah pada ketika itu, mereka menemukan sosok IM (Idrus Marham) ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau. Karena sebelumnya si IM ini telah pernah dipanggil Ombudsman ketika menjadi Mensos,” kata Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Alasan KPK Tak Borgol Idrus Marham di Rumah Sakit
Setelah melihat keberadaan Idrus di sekitar RS MMC, Ombudsman memanggil dua instansi terkait, yakni pihak RS MMC dan perwakilan KPK.
Teguh menyebutkan, dua hari setelah melihat Idrus Marham, Ombudsman menyambangi Rutan KPK buat meminta konfirmasi terkait hal itu.
Menurut dia, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa pada hari itu Idrus meminta izin melakukan pengobatan. Akan tetapi, Teguh menyatakan izin berobat berlangsung pada pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara Ombudsman menemukan Idrus pada pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Dinilai Maladministrasi oleh Ombudsman soal Idrus, KPK Siap Lakukan Perbaikan
Ia juga mengatakan, Idrus berada di sekitar RS MMC hingga setidaknya pukul 16.00 WIB.
2. Dianggap maladministrasi
Dalam penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman menilai terjadi maladministrasi selama pengawalan Idrus di luar Rutan Cabang KPK bagi menjalani pengobatan.
Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol di RS MMC. Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa rompi tahanan dan borgol.
Baca juga: Soal Idrus Marham, Ombudsman: Plt dan Plh Kepala Rutan KPK Tak Kompeten
“Staf juga tak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal,” kata Teguh.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

