Banyumas Raya

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi menolak dalil paslon 02 Prabowo-Sandi yg menuding adanya pelangaran dana kampanye oleh paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. MK menyatakan bahwa dana kampanye paslon 01 telah sesuai aturan.
“Menurut mahkamah, dana kampanye 01 telah sesuai ketentuan peraturan perundangan yg berlaku,” kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yg menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah beberapa perusahaan punya Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.
Baca juga: MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
MK mengaku telah mempelajari bukti yg dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf, Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu. Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 telah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga telah diaudit kantor akuntan publik yg ditunjuk oleh KPU.
Terkait rilis pers ICW yg memuat analisis kecurigaan sumbangan dari golfer, MK menilai bukti tersebut tak cukup kuat.
“Tidak ada bukti yang lain lagi yg mendukung bahwa kecurigaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, maka menurut mahkamah dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,” kata Arief.
Baca juga: Bukti Tak Kuat, MK Anggap Tuduhan 02 Soal 17,5 Juta DPT Invalid Tidak Beralasan
Arief menambahkan, seandainya Prabowo-Sandi sebagai pemohon memang mempermasalahkan analisis ICW, maka harusnya mereka seharusnya melakukan pelaporan ke Bawaslu. Jika dipenuhi unsur pidana, maka laporan itu dapat ditindaklanjuti ke Gakkumdu buat dilanjutkan ke peradilan umum.
“Tapi dalam bukti di persidangan tak ditemukan bukti di laporkanke Bawaslu,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa paradigma UU pemilu ketika ini berbeda dari uu pemilu sebelumnya. MK tidak mampu mengadili pelanggaran dana kampanye tanpa melewati mekanisme Gakkumdu terlebih dulu.
“Maka dalil pemohon mengenai pelanggaran dana kampanye paslon 01 tak terbukti menurut hukum, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Baca juga: JEO-Hal-hal yg Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

