Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi menolak dalil paslon 02 Prabowo-Sandi yg menuding adanya pelangaran dana kampanye oleh paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. MK menyatakan bahwa dana kampanye paslon 01 telah sesuai aturan.
“Menurut mahkamah, dana kampanye 01 telah sesuai ketentuan peraturan perundangan yg berlaku,” kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yg menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah beberapa perusahaan punya Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.
Baca juga: MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
MK mengaku telah mempelajari bukti yg dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf, Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu. Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 telah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga telah diaudit kantor akuntan publik yg ditunjuk oleh KPU.
Terkait rilis pers ICW yg memuat analisis kecurigaan sumbangan dari golfer, MK menilai bukti tersebut tak cukup kuat.
“Tidak ada bukti yang lain lagi yg mendukung bahwa kecurigaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, maka menurut mahkamah dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,” kata Arief.
Baca juga: Bukti Tak Kuat, MK Anggap Tuduhan 02 Soal 17,5 Juta DPT Invalid Tidak Beralasan
Arief menambahkan, seandainya Prabowo-Sandi sebagai pemohon memang mempermasalahkan analisis ICW, maka harusnya mereka seharusnya melakukan pelaporan ke Bawaslu. Jika dipenuhi unsur pidana, maka laporan itu dapat ditindaklanjuti ke Gakkumdu buat dilanjutkan ke peradilan umum.
“Tapi dalam bukti di persidangan tak ditemukan bukti di laporkanke Bawaslu,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa paradigma UU pemilu ketika ini berbeda dari uu pemilu sebelumnya. MK tidak mampu mengadili pelanggaran dana kampanye tanpa melewati mekanisme Gakkumdu terlebih dulu.
“Maka dalil pemohon mengenai pelanggaran dana kampanye paslon 01 tak terbukti menurut hukum, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Baca juga: JEO-Hal-hal yg Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut...
GAZA – Warga Palestina berkumpul di Gaza untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin Hamas, Mohammed Odeh, yang dilaporkan gugur dalam serangan yang disebut...
TAIPEI – Kenangan Coffee resmi memperluas ekspansi internasionalnya dengan membuka gerai perdana di Taipei. Langkah ini menandai strategi agresif brand kopi asal Indonesia...
Di tengah meningkatnya isu perubahan iklim, polusi, hingga krisis energi, dunia kerja mulai bergerak menuju arah baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu konsep...
Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...
Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026)...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan...
JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan...