Banyumas Raya

JAKARTA, – Majelis hakim konstitusi menolak semua gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yg diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin mulai memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yg memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon bagi seluruhnya,” ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi telah mendengar informasi saksi dan ahli yg diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf.
Mahkamah juga telah memeriksa semua barang yg dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tak mulai memuaskan seluruh pihak. Hanya, MK berharap seluruh pihak tak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yg diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yg menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tak beralasan menurut hukum.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

