Banyumas Raya

JAKARTA, – Hakim Konstitusi tak mendapatkan bukti yg kuat dari tim hukum Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan 17,5 juta daftar pemilih tetap ( DPT) invalid. Bukti yg diserahkan tim hukum Prabowo-Sandiaga tak menunjukan dengan jelas mengenai keterangan tempat pemungutan suara (TPS) 17,5 juta DPT invalid tersebut.
“Dalam hal bukti P155, setelah diperiksa Mahkamah tak menemukan 17,5 juta itu pemilih yg terdaftar dalam DPT karena pemohon tak bisa menunjukan di TPS mana mereka terdaftar,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa bukti P155 tersebut yaitu hasil analisis Agus Maksum, tim IT yg juga menjadi ahli Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres. Bukti tersebut yaitu dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan DPT hasil perbaikan 2.
Baca juga: MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
Dokumen tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Maret 2019.
“Kesalahan-kesalahan dalam DPTHb 2 tersebut diakui termohon (KPU) dan terdapat tahap perbaikan dalam bentuk DPTHb3. DPTHb 3 ini yg disahkan sebagai dasar penentuan DPT Pemilu 2019 dan telah disetujui seluruh peserta pemilu,” ujar Hakim Saldi.
Dalam menanggapi dalil ini, Majelis Hakim juga membandingkan dengan tuduhan adanya 22 juta pemilih siluman. Majelis Hakim menyampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga tak mampu menyajikan alat bukti bahwa 22 juta pemilih siluman itu sudah memakai hak pilih.
Baca juga: Menurut MK, Dalil 02 soal Penggelembungan Suara Hanya Asumsi Belaka
Tidak juga dibuktikan bahwa 22 juta pemilih siluman itu menyebabkan kerugian pada Prabowo-Sandiaga.
“Artinya pemohon tak bisa membuktikan bukan cuma apa yg disebut pemilih siluman memakai hak pilihnya atau tidak, atau mereka memilih siapa. Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tak relevan lagi,” ujar Hakim Saldi.
“Berdasarkan semua pertimbangan demikian, Mahkamah beranggapan dalil pemohon tak beralasan dalam hukum,” tambah Hakim.
Baca juga: JEO-Hal-hal yg Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

