Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepada seluruh pihak bagi tidak berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), ketika putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.
Ia meminta kepada pihak-pihak yg hendak menggelar halal bihalal agar tidak melakukannya di depan Gedung MK, tapi di tempat yg layak.
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi rencana halal bihalal di depan Gedung MK oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca juga: Selasa Malam, Massa PA 212 Ciamis Berangkat Halal Bihalal ke MK
“Kan apa yg aku baca ingin jadi ingin halal bihalal daripada 212. Kalau mau halal bihalal tentu di tempat yg pantaslah. Bukan di depan MK. Masa halal bihalal di depan MK. Kan itu enggak pantas,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Kalla menyarankan pihak yg hendak menggelar halal bihalal di depan Gedung MK mencari tempat yg lebih layak. Ia menyampaikan agar mereka menggelar halal bihalal di Masjid Istiqlal yg lokasinya luas.
Menurut Kalla, seandainya mereka tetap menggelar halal bihalal di depan Gedung MK, maka mulai mencederai spirit halal bihalal itu sendiri. Kalla menyampaikan tidak ada halal bihalal yg disisipi demonstrasi.
“Tidak ada acara halal bihalal sambil demo. Itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halal bihalal. Namanya halal bihalal kan spirit keagamaan kan,” lanjut Kalla.
Baca juga: Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung MK
MK mulai menetapkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yg diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK telah menggelar sidang sebanyak lima kali.
Pada sidang pertama, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon telah membaca poin-poin gugatannya.
Pada sidang selanjutnya, mereka juga telah membawa saksi dan ahli bagi memperkuat argumen dalam gugatan yg diajujan.
Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait.
Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka telah mengatakan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yg dipercaya dapat membantah gugatan pemohon.
Selanjutnya, Mahkamah mulai mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yg sudah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

