Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
Uji publik digelar bagi mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak yg bakal digelar pada tahun 2020.
“Uji publik ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelengkapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yg sudah dua kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sambutannya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: 23 September 2020, KPU Gelar Pilkada di 270 Daerah
Evi mengatakan, secara teknis, buat KPU kegiatan uji publik menjadi tahapan yg utama dalam penyusunan rancangan PKPU.
Sebab, melalui tahapan ini, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak yg terlibat dalam semua proses penyelenggaraan Pilkada.
Selanjutnya, dari forum uji publik, catatan buat rancangan PKPU Pilkada mulai disampaikan dalam forum dengar pendapat yg mulai digelar KPU bersama DPR.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah
“Besar harapan kita agar segala proses uji publik ini mampu diikuti bersama, kalian cermati bersama dan tentu kalian sangat berbesar hati bagi menerima masukan dan tanggapan,” kata Evi.
Adapun Pilkada serentak rencananya bakal digelar pada 23 September 2020. Ada 270 daerah yg rencananya ikut menggelar Pilkada.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

