Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepolisian RI mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yg diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko pada Jumat (21/6/2019).
Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Berikut fakta terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko:
1. Panglima TNI dan Luhut jadi penjamin
Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda bagi Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan
“Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
2. Kooperatif
Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif. Hal ini menjadi salah sesuatu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
“Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yg dikerjakan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau mengatakan segala terkait menyangkut suatu peristiwa yg beliau alami sendiri,” ujar Dedi.
Baca juga: Hendropriyono: Panglima TNI Tak Intervensi Kasus Soenarko
Selain itu, lanjut Dedi, Soenarko sudah berjanji tak mulai mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mulai melarikan diri.
3. Kasut tetap diusut
Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri menyampaikan bahwa masalah Soenarko mulai tetap diusut.
Dedi memastikan proses penanganan kasusnya mulai dikerjakan sesuai prosedur.
Baca juga: Ini Alasan Luhut Mau Jadi Penjamin Soenarko
4. Beda nasib dengan Kivlan Zen
Keputusan yg diberikan Polri buat permohonan penangguhan penahanan Soenarko berbeda dengan permohonan sama yg diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yg bersangkutan tak kooperatif.
“Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yg tak koorporatif menyangkut persoalan pokok kasus yg ketika ini sedang didalami oleh penyidik,” kata Dedi.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

