Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mulai menyerahkan dokumen berupa draf jawaban dan alat bukti bagi menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yg diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) sore ini.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, total dokumen yg mulai diserahkan ke MK sebanyak 272 kontainer.
“Masing-masing 34 KPU Provinsi mulai menyerahkan delapan kontainer. Jadi mulai diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,” kata Hasyim ketika dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: KPU Gelar Pleno Finalisasi Dokumen yg Akan Dibawa ke MK
Hasyim merinci ukuran kontainer. Masing-masing kontainer memiliki panjang 60 sentimeter, lebar 40 sentimeter, tinggi 40 sentimeter. Sehingga total volumenya 96.000 sentimeter kubik.
Volume tersebut, seandainya dikalikan 272 kontainer maka berjumlah 26.112.000 sentimeter kubik. Angka ini setara dengan 26.112 meter kubik (volume 26.112 kubik).
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, seperti data pemilih, Situng, hingga logistik.
“Ini memperlihatkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,” ujar Hasyim.
Untuk diketahui, MK mulai akan menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Baca juga: KPU Rampung Susun Dokumen buat Hadapi Gugatan Prabowo di MK
Dalam sidang gugatan yg diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK mulai menetapkan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yg diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK mulai membacakan putusan sengketa pilpres.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

