Banyumas Raya

JAKARTA, – Fungsi penting spion pada sepeda motor sangat penting, merupakan buat merefleksikan situasi dan keadaan yg ada di belakang saat sedang berkendara. Oleh sebab itu, apabila milik rencana buat mengganti disarankan tetap sesuai dengan ketentuan atau aturan.
Pasalnya, penggunaan spion motor juga telah diatur dalam Undang-undang. Sepeda motor yg tak dilengkapi dengan spion dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 karena telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Jangan Biasakan Taruh Helm di Spion Motor
“Selain sebagai penunjang keselamatan berkendara, spion juga berguna sebagai aksesori penambah nilai estetika motor yg telah dimodifikasi atau di- custom,” ujar Andi Akbar, builder dari Katros Garage, kepada , belum lama ini.
Atenx menambahkan, posisi spion motor juga perlu diperhatikan. Sebaiknya jangan mengganggu pandangan ke belakang, tak terganggu oleh posisi lengan, dan tak bergetar ketika motor sedang melaju.
Baca juga: Tren Baru Spion di Kalangan Biker
Sebaiknya, pilih spion dengan kaca yg cembung juga memberikan penglihatan yg lebih jelas dan dapat meminimalisir blind spot.
“Pilihlah spion motor yg sesuai dengan selera, gaya motor, atau aliran modifikasi yg diterapkan. Selain itu, pantulan dari kaca spion juga harus jelas,” kata pria yg juga akrab disapa Atenx itu.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

