Banyumas Raya

JAKARTA, – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 daftar bukti ketika mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyampaikan alat buktinya mulai langsung disampaikan.
“(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yg tepat kita mulai lengkapi bukti yg diperlukan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang tak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab itu yaitu bagian dari materi persidangan. Dia berjanji mulai mengatakan rinciannya dalam sidang nanti. Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
Baca juga: 1,5 Jam Jelang Penutupan, BPN Prabowo Resmi Serahkan Permohonan Gugatan Pilpres ke MK
“Saya tak mampu menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” ujar dia.
Ada delapan orang pengacara yg ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini. Adapun dari hasil rekapitulasi yg ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Jumlah pemilih yg berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yg memakai hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yg masuk, 3.754.905 suara tak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

