Banyumas Raya

JAKARTA, – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) menuturkan bahwa pihaknya selalu melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 meskipun proses rekapitulasi dan hasilnya sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Bagja mengatakan, terdapat 10-20 perkara dugaan pelanggaran yg sedang ditangani.
“Sekarang ada 20-an, penanganan pelanggaran ada 10 sampai 20,” ungkap Bagja.
Ia menuturkan, contoh perkara yg sedang ditangani misalnya terkait perpindahan suara.
Baca juga: Demo Berlangsung Sejak Siang, Ini Tanggapan Komisioner Bawaslu
“Perpindahan suara dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi ditetapkan KPU pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

