Banyumas Raya

– Pemerintah Uganda menerapkan pajak untuk warganya yg mengakses media sosial. Pajak yg ditetapkan sebesar 200 shilling Uganda atau berkisar Rp 750 per hari. Aturan pajak akses media sosial tersebut berlaku sejak akan bulan Mei lalu.
Hanya ada beberapa pilihan legal buat warga Uganda, membayar pajak media sosial dengan taat atau mendapat pemblokiran akses ke segala situs dan aplikasi media sosial, serta platform voice call.
Presiden Uganda, Yoweri Museveni berdalih langkah ini dikerjakan karena media sosial sudah menjadi wadah penyebaran gosip. Istilah gosip yg disebut Museveni merujuk pada opini, praduga, dan penghinaan yg ditujukan buat pemerintah.
Dalam suratnya ke Kementerian Keuangan Uganda, Musaveni menyebut seandainya pajak media sosial dapat menjadi sumber pajak negara sekaligus mengurangi utang luar negeri.
Setali tiga uang, Musaveni mendapat dukungan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Uganda, Frank Tumwebaze yg megatakan bahwa uang pajak mulai menolong pemerintah bagi lebih banyak lagi berinvestasi dalam infratruktur broadband.
Pemerintah Uganda berharap mendapat pemasukan tambahan sebesar 100 juta dollar (sekitar Rp 1,4 triliun) dari pajak media sosial. Uganda sendiri memiliki 41 juta penduduk dengan 17 juta diantaranya yaitu pengguna internet aktif.
Beberapa perusahaan telekomunikasi pun sudah memasang harga khusus pajak kepada para pelanggannya. Sehingga pelanggan harus membayar lebih, merupakan harga paket kuota internet ditambah pajak media sosial.
Kepada Quartz, yg dihimpun Tekno, Kamis (5/7/2018), operator jaringan tak membutuhkan teknologi baru atau bantuan eksternal buat menerapkan sistem “pajak atau blokir” pada layanan media sosial yg “berbayar”.
Meski gampang saja menerapkan sistem “pajak atau blokir”, nyatanya kebijakan ini menimbulkan dilema buat perusahaan penyedia layanan ISP besar di Uganda.
Di sisi lain, media sosial menjadi kunci penting konsumen pengguna data. Namun seandainya mereka menolak menerapkannya, maka regulator mulai menjatuhkan denda dan sanksi keras.
Sementara buat penyedia ISP kecil, agaknya tidak banyak terpengaruh. Mereka cukup menaikkan harga kuota data dengan asumsi bahwa seluruh orang mulai mengakses situs atau aplikasi media sosial berpajak setidaknya sekali dalam sehari.
Artinya, kenaikan harga data tak cuma buat penggunaan media sosial saja, namun penggunaan internet secara luas.
Sistem pukul rata tersebut tentu bertolak belakang dengan pernyataan Musaveni, yg meminta pajak media sosial tak berlaku bagi penggunaan internet dengan tujuan pendidikan.
Digugat
Akibat peraturan ini, banyak warga Uganda yg mengakses media sosial secara diam-diam memakai jaringan pribadi virtual (VPN). Hal ini dikerjakan agar kegiatan bermedia sosial mereka tak terlacak oleh pemerintah.
Selain memakai cara ilegal, segelintir dari mereka membuat petisi bagi menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pemberlakuan pajak media sosial. Lima pengguna inernet dan sebuah perusahaan teknologi sudah mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan konstitusional.
Mereka menuntut komisi komunikasi Uganda, otoritas pajak Uganda dan jaksa agung. Tuntutan penting mereka menggarisbawahi seandainya media sosial adalah platform penting bagi mengungkapkan ekspresi.
“Dalam masalah ini, para hakim menetapkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus berdasarkan alasan yg dapat dibuktikan. Dalam hal ini pemerintah memiliki banyak alternatif buat menghasilkan pendapatan yg tak membatasi kebebasan,” jelas Raymond Mujuni, salah sesuatu jurnalis televisi lokal Uganda yg ikut mengisi petisi.
Baca juga: Lingkaran Setan Situs Hoax dan Media Sosial
Petisi tersebut juga menyantumkan keberatan atas pandangan pribadi Presiden Musaveni tentang media sosial yg menjadi landasan hukum pajak negara.
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

