Banyumas Raya


hoaks!
Berdasarkan verifikasi sejauh ini, keterangan ini tak benar.
– Di media sosial dan aplikasi banyak beredar pesan berantai yg menyampaikan seluruh aktivitas pengguna ponsel mulai disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yg disebut dipantau pemerintah akan panggilan telepon hingga media sosial.
Pada pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN.
Kemudian ditulis secara rinci apa saja yg mulai dipantau oleh pemerintah akan dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
—————————–
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa akan hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya semua jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta seluruh Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI mulai di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yg tak tahu.
Perangkat mulai terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam memakai media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yang tak perlu.
Diharapkan keterangan ini bisa disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg keterangan ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE)
POLRI sudah mengeluarkan pemberitahuan yg disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan mulai dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yang berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group dapat dlm persoalan besar dlm perkara Hukumnya.
semoga berguna,terimakasih
—————————–
Lantas apakah ini hoaks atau fakta?
Informasi di pesan berantai tersebut dipastikan hoaks alias berita palsu. Pesan berantai ini sejatinya telah muncul sejak lama dan kemudian diolah kembali dengan tujuan tertentu.
Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, ada beragam alasan mengapa pesan berantai hoaks ini kembali muncul.
Menurut dia, ada yg tak tahu bahwa itu adalah hoaks, ada yg tahu tetapi disebarkan bagi menakut-nakuti bahkan ada saja yg menyebarkan sekadar buat lucu-lucuan.
“Postingan tersebut adalah postingan lama yg diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekalil tak melakukan apa yg disampaikan dalam postingan tersebut,” ungkap Ferdinandus kepada Tekno, Kamis (29/8/2018).
“Kami mengimbau agar masyarakat tak ikut-ikutan menyebarkan keterangan hoaks tersebut,” lanjutnya.
Ia pun menambahkan, pemerintah baik Kemenkominfo maupun BSSN terus berusaha bagi mengklarifikasi kabar hoaks yg beredar.
Akun media sosial resmi Kemenkominfo dan BSSN pun telah mempublikasikan bahwa isi pesan berantai tersebut adalah bohong belaka.
Baca juga: Tawaran Internet Gratis 20 GB Selama 60 Hari, Hoaks atau Fakta?
Kominfo memastikan kabar pemantauan Whatsapp oleh BSSN adalah hoaks. Pesan berantai hoaks seperti ini sejatinya bukan yg pertama kalinya beredar. Pada awal Januari lalu, kabar ini pun sudah diklarifikasi namun pesan yg sama selalu diolah ulang dan dikirim oleh banyak pengguna.
Pemerintah pun sejatinya sudah memiliki aturan tersendiri terkait penyampaian keterangan melalui media sosial. Aturan itu tertera pada UU ITE pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.
Baca juga: Mengintip Pabrik Pemberi Like Palsu di Media Sosial
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

