Banyumas Raya

Pemerintah resmi memblokir aplikasi Tik Tok. Ternyata sebelumnya, petisi meminta aplikasi tersebut diblokir sudah menyeruak di laman change.org. Petisi itu disampaikan oleh Agustiawan Imron pada 1 pekan yg dahulu dengan judul ‘Blokir Aplikasi Tik Tok’.
- Menkominfo tegaskan tidak pernah minta Instagram hapus foto Amien Rais-Rizieq
- Menkominfo ingatkan sebar konten negatif berpengaruh pada karir
- Hindari pengedaran obat palsu, pemerintah bakal untuk e-Apotek
Dalam petisi tersebut, Imron menuliskan perihal alasan mengapa seharusnya pemerintah memblokir aplikasi video pendek tersebut. Menurutnya, semakin lama aplikasi Tik Tok makin memperlihatkan perilaku penggunanya yg tidak lazim. Seperti menyalurkan kebodohan bagi banyak kalangan.
“Contohnya video Tik Tok anak-anak yg joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yg terbaru adalah Tik Tok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan (sangat tak layak),” tulisnya seperti yg dikutip dari akunnya, Change.org, Selasa (3/7).
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) buat memblokir aplikasi tersebut.
“Negara ini butuh panutan yg baik, bukan tontonan alay yg malah memancing orang yang lain buat membuat hal yg serupa dan berujung kepada kebobrokan mental anak bangsa. Tidak perlu kalian hakimi siapapun, karena kami cuma butuh sesuatu solusi BLOKIR APLIKASI TIKTOK,” katanya.
Tik Tok diblokir
Tak lama kemudian, Kemkominfo memblokir situs video pendek tersebut dengan sebelumnya berkonsultasi terlebih dulu dengan Kementerian PPA & KPAI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, banyak konten negatif yg ada di aplikasi tersebut terutama untuk anak-anak.
“Kami telah menghubungi TikTok bagi membersihkan kontennya. Pendekatannya kita lakukan seperti kepada Bigo yg sudah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yg kerjanya membersihkan konten Bigo buat Indonesia, maka Bigo kita buka lagi,” kata Rudiantara.
Dia menyampaikan aplikasi video pendek Tik Tok pada dasarnya adalah platform yg sehat. Di mana setiap orang mampu mengekspresikan kreativitas dalam aplikasi tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut justru disalahgunakan buat hal-hal yg negatif.
“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus buat mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan bagi hal yg negatif, katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (3/7).
Oleh sebab itu, bagi meminimalisir dampak dari konten negatif yg ada di aplikasi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menetapkan buat memblokirnya.
Meski begitu, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok buat membersihkan segala konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.
“Kami telah menghubungi Tik Tok buat membersihkan kontennya. Pendekatannya kita lakukan seperti kepada Bigo yg sudah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yg kerjanya membersihkan konten Bigo buat Indonesia, maka Bigo kita buka lagi,” jelas Rudiantara. [ian]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

