DPR: Jangan Sampai Facebook Diberi Sanksi Tapi Data Masih Tersimpan

oleh -349 Dilihat

Banyumas Raya

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Sukamta mengatakan, pemerintah wajib memastikan 1 juta data pengguna Facebook Indonesia yg bocor, benar-benar terjamin keamanannya.

BERITA TERKAIT
  • 1 Juta data pengguna bocor, Bamsoet minta Kominfo tegas ke Facebook
  • AMSI minta pemerintah usut bocornya 1 juta pengguna Facebook dari Indonesia
  • Facebook: sebagian besar pengguna datanya pernah bocor

Maksudnya, pemerintah harus mampu memastikan tak ada data yg disimpan lagi oleh lembaga konsultan politik Cambridge Analytica (CA).

“Data 1 juta pengguna Facebook Indonesia yg mereka miliki itu harus dimusnahkan,” jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (6/4).

“Jangan sampai sanksi dan denda administratif diberlakukan, tetapi datanya sendiri masih mereka simpan, atau minimal masih mampu mereka akses,” ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016 itu mencakup dari perolehan, penyimpanan sampai pemusnahan data tersebut.

Di sisi lain, pemerintah harus membuat kebijakan agar kedaulatan siber dapat ditegakkan sepenuhnya. Karena kunci permasalahan ada di situ, merupakan tak adanya kedaulatan siber.

Lebih lanjut dikatakannya, Indonesia belum memiliki aturan baku dengan lingkup yg luas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem dan transaksi elektronik. Selain Permenkominfo tadi, aturan lainnya mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di dua peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dll.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah langsung mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi. UU ini nantinya harus mampu hadir secara sistematis dan memiliki daya yg kuat mengatur berbagai pihak dalam melindungi privasi dengan ancaman hukuman yg berat buat pihak-pihak yg menyalahgunakan data pribadi.

Karena cuma dengan Permen (peraturan Menteri), kekuatan hukum berupa sanksi pidana tak cukup kuat, jadi harus diatur dengan UU.

Meskipun belum adanya aturan yg kuat soal perlindungan data (UU), tak menghalangi pemerintah mengambil sikap tegas kepada pihak facebook di Indonesia. Semestinya pemerintah mampu melakukan tindakan tegas kepada facebook sebagaimana pernah dikerjakan kepada Telegram dan Tumblr.

Pemerintah dalam hal ini mampu menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial tersebut tak dapat menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi, kapan dan bagi apa data pengguna Indonesia itu dipakai.

“Upaya serius pemerintah diperlukan agar kejadian serupa tak terulang lagi,” jelasnya. [idc]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.